![Izin Tambang Belum Bersertifikasi CnC Dicabut](https://koran-jakarta.com/images/article/phpuei2_w_resized.jpg)
Izin Tambang Belum Bersertifikasi CnC Dicabut
![Izin Tambang Belum Bersertifikasi CnC Dicabut](https://koran-jakarta.com/images/article/phpuei2_w_resized.jpg)
Seperti diketahui, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara sekitar lebih dari 10 ribu IUP bermunculan. Namun faktanya, hampir separuh dari IUP-IUP tersebut bemasalah atau belum CnC.
Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi IUP-IUP itu bermasalah seperti cara penerbitan yang salah oleh pemerintah daerah, sampai dengan kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajibannya ketika beroperasi. Merespon itu, pemerintah melalui Kementerian ESDM hingga Februari lalu melakukan penataan terhadap ribuan IUP bermasalah tersebut
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, sebanyak 6.565 IUP telah dinyatakan CnC. Sementara itu, dari hasil koordinasi dan supervisi yang dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain IUP yang telah CnC tersebut, terdapat 2.595 IUP yang dicabut pada periode 2015-2017.
Sertifikat Dihilangkan
Seiring dengan berkahirnya penataan itu Kementerian ESDM menghilangkan kewajiban sertifikasi bagi IUP berlisensi CnC. Sebelumnya seluruh pelaku usaha tambang diwajibkan memiliki sertifikat CnC demi mengantongi rekomendasi eksportir terdaftar (ET). Itu merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi pelaku usaha tambang.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya