Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penertiban Pertambangan

Izin Tambang Belum Bersertifikasi CnC Dicabut

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menindak tegas perusahaan pertambangan yang belum Clear and Clean (CnC). Perusahaan pertambangan yang masih belum berstatus CnC akan segera berhenti beroperasi lantaran Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya bakal dicabut.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan langkah itu sebagai tindakan nyata pemerintah menertibkan perusahaan pertambangan. "Yang tidak CnC akan kita cabut. Yang CnC yang akan kita kasih izin. Tidak ada excuse," tegasnya melalui keterangannya dari Sawahlunto, Sumatera Barat, akhir pekan lalu.

Arcandra mengungkapkan dampak dari keberadaan tambang non-CnC akan menganggu aktivitas pertambangan disebabkan tidak ada standar penerapan keselamatan para pekerja. "Siapa yang terganggu. Kita semua. Nyawa manusia itu sama, makanya standar safety-nya harus sama," katanya.

Dampak lainnya adalah sering kali terjadi tumpang tindih lahan hingga titik koordinat di lapangan yang tidak sesuai perizinan. Data terakhir dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menunjukkan masih terdapat 2.595 IUP belum berstatus CnC di seluruh Indonesia.

Sementara untuk menertibkan tambang rakyat, pemerintah menganjurkan agar menjalankan regulasi yang telah ditetapkan. "Alangkah lebih baik jika tambang rakyat itu juga mengikuti peraturan yang ada. Peraturan itu dibikin bukan untuk mempersusah. Ikuti standar keamanan," tegas Arcandra.

Seperti diketahui, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara sekitar lebih dari 10 ribu IUP bermunculan. Namun faktanya, hampir separuh dari IUP-IUP tersebut bemasalah atau belum CnC.

Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi IUP-IUP itu bermasalah seperti cara penerbitan yang salah oleh pemerintah daerah, sampai dengan kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajibannya ketika beroperasi. Merespon itu, pemerintah melalui Kementerian ESDM hingga Februari lalu melakukan penataan terhadap ribuan IUP bermasalah tersebut

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, sebanyak 6.565 IUP telah dinyatakan CnC. Sementara itu, dari hasil koordinasi dan supervisi yang dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain IUP yang telah CnC tersebut, terdapat 2.595 IUP yang dicabut pada periode 2015-2017.

Sertifikat Dihilangkan

Seiring dengan berkahirnya penataan itu Kementerian ESDM menghilangkan kewajiban sertifikasi bagi IUP berlisensi CnC. Sebelumnya seluruh pelaku usaha tambang diwajibkan memiliki sertifikat CnC demi mengantongi rekomendasi eksportir terdaftar (ET). Itu merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi pelaku usaha tambang.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top