Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peraturan Pelaksanaan

Izin Seluruh Sektor Usaha Berbasis Risiko

Foto : Foto: Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyusunan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja hampir rampung. Salah satunya tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Risk Base Approach (RBA) dan Tata Cara Pengawasan, yang akan menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (22/11), mengatakan melalui peraturan pelaksanaan itu, semua perizinan berusaha pada seluruh sektor usaha menggunakan pendekatan berbasis risiko.

"Perizinan berusaha yang berbasis risiko akan memberikan kemudahan dan kepastian, sesuai arahan Bapak Presiden agar segera dilakukan pemangkasan perizinan, penyederhanaan prosedur, dan penerapan standar usaha," kata Airlangga.

Setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) harus menggunakan pola yang sama dalam menetapkan kebijakan perizinan berusaha dengan menganalisis tingkat risiko. Kemudian, mereka menetapkan klasifikasi risikonya mulai dari risiko rendah, menengah, dan yang berisiko tinggi.

Selain itu, mereka mengelompokkan bidang usaha dengan mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI ) tahun 2020.

"RPP ini akan mengatur tentang norma perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasan yang harus dijadikan referensi oleh semua K/L dan pemda yang sudah disiapkan oleh Kemenko Perekonomian. Selain itu, juga mengatur norma pelayanan perizinan berusaha melalui sistem OSS yang disiapkan oleh BKPM, serta NSPK untuk masing-masing sektor yang ditetapkan oleh setiap K/L terkait," kata Airlangga.

Saat ini, jelasnya, sebanyak 18 K/L telah menyelesaikan seluruh proses analisis tingkat risiko di internal. Selanjutnya, penyelesaian NSPK dan lampirannya, yang mengatur seluruh proses bisnis perizinan berusaha, sehingga diharapkan semua perizinan telah diatur secara lengkap, tanpa perlu pengaturan norma yang mengikat publik di tingkat Peraturan Menteri atau aturan di bawahnya. Hal itu untuk menjadikan RPP sebagai bagian dari penyederhanaan dan mengurangi hyper regulation.

Dengan PP perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasan itu, diharapkan dapat mewujudkan tujuan utama UU Cipta Kerja yaitu mewujudkan kemudahan dan kepastian berusaha di Indonesia. n ers/E-9


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top