Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peraturan Pelaksanaan

Izin Seluruh Sektor Usaha Berbasis Risiko

Foto : Foto: Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyusunan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja hampir rampung. Salah satunya tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Risk Base Approach (RBA) dan Tata Cara Pengawasan, yang akan menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (22/11), mengatakan melalui peraturan pelaksanaan itu, semua perizinan berusaha pada seluruh sektor usaha menggunakan pendekatan berbasis risiko.

"Perizinan berusaha yang berbasis risiko akan memberikan kemudahan dan kepastian, sesuai arahan Bapak Presiden agar segera dilakukan pemangkasan perizinan, penyederhanaan prosedur, dan penerapan standar usaha," kata Airlangga.

Setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) harus menggunakan pola yang sama dalam menetapkan kebijakan perizinan berusaha dengan menganalisis tingkat risiko. Kemudian, mereka menetapkan klasifikasi risikonya mulai dari risiko rendah, menengah, dan yang berisiko tinggi.

Selain itu, mereka mengelompokkan bidang usaha dengan mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI ) tahun 2020.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top