Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

Izin Operasional Agen Properti Ditutup

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Veri mengatakan tindakan tegas tersebut diambil setelah pihaknya melakukan pengawasan selama kurang lebih satu bulan. Namun, penghentian sementara kegiatan usaha ini dilakukan setelah dilakukan pemantauan terlebih dahulu. Kemudian saat diinspeksi, pengusaha tidak mampu menunjukkan SIU-P4. Padahal perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha perdagangan properti.

Ketentuan mengenai kewajiban untuk memiliki Surat Izin Usaha Perantara Perantara Perdagangan Properti diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti, di mana setiap Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) wajib memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).

Dalam ketentuan itu disebutkan bagi perusahaan yang disegel, mereka tidak diizinkan beroperasi selama belum memenuhi ketentuan kepemilikan perizinan. Apabila pelaku usaha tersebut tetap melanggar, dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau denda sebesar 10 miliar rupiah. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 106 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

ers/E-3

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top