Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

Izin Operasional Agen Properti Ditutup

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Kegiatan usaha beberapa perusahaan perantara properti terpaksa harus dihentikan sementara sebab perusahaan-perusahaan itu tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).

Hal ini terungkap saat pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, di sejumlah perusahaan perantara properti, di Jakarta, Rabu (14/3).

Salah satu perusahaan yang disidak adalah kantor Agen Properti Chika Property di daerah Kelapa Gading dan Agen Properti ERA Peak di Bukit Golf Mediterania Jakarta Utara.

Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, saat sidak menegaskan, selaku lembaga pengawas kegiatan perdagangan Kemendag tidak menghendaki iklim usaha properti terganggu karena adanya aktivitas usaha yang ilegal oleh para broker. "Pengawasan kegiatan perizinan ini dilakukan dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menciptakan persaingan usaha yang setara bagi pelaku usaha," ungkap Very.

Ia menyebutkan perusahaan bersangkutan memang mengantongi SIU-P4, tetapi izin usaha tersebut tidak sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan karena terkait dengan bidang elektonik dan mekanikal.

Veri mengatakan tindakan tegas tersebut diambil setelah pihaknya melakukan pengawasan selama kurang lebih satu bulan. Namun, penghentian sementara kegiatan usaha ini dilakukan setelah dilakukan pemantauan terlebih dahulu. Kemudian saat diinspeksi, pengusaha tidak mampu menunjukkan SIU-P4. Padahal perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha perdagangan properti.

Ketentuan mengenai kewajiban untuk memiliki Surat Izin Usaha Perantara Perantara Perdagangan Properti diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti, di mana setiap Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) wajib memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).

Dalam ketentuan itu disebutkan bagi perusahaan yang disegel, mereka tidak diizinkan beroperasi selama belum memenuhi ketentuan kepemilikan perizinan. Apabila pelaku usaha tersebut tetap melanggar, dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau denda sebesar 10 miliar rupiah. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 106 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

ers/E-3

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top