Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

Izin Operasional Agen Properti Ditutup

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Kegiatan usaha beberapa perusahaan perantara properti terpaksa harus dihentikan sementara sebab perusahaan-perusahaan itu tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).

Hal ini terungkap saat pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, di sejumlah perusahaan perantara properti, di Jakarta, Rabu (14/3).

Salah satu perusahaan yang disidak adalah kantor Agen Properti Chika Property di daerah Kelapa Gading dan Agen Properti ERA Peak di Bukit Golf Mediterania Jakarta Utara.

Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, saat sidak menegaskan, selaku lembaga pengawas kegiatan perdagangan Kemendag tidak menghendaki iklim usaha properti terganggu karena adanya aktivitas usaha yang ilegal oleh para broker. "Pengawasan kegiatan perizinan ini dilakukan dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menciptakan persaingan usaha yang setara bagi pelaku usaha," ungkap Very.

Ia menyebutkan perusahaan bersangkutan memang mengantongi SIU-P4, tetapi izin usaha tersebut tidak sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan karena terkait dengan bidang elektonik dan mekanikal.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top