Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produksi Listrik

Pembangkit Wajib Terapkan Manajemen "Safety"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA-Pemerintah mewajibkan pembangkit tenaga listrik berbadan usaha untuk memiliki Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2). Tujuannya untuk meningkatkan ketaatan dalam penerapan keselamatan ketenagalistrikan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana mengatakan, penerapan SMK2 sebagai bagian dari sistem manajemen badan usaha secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko guna terciptanya keselamatan ketenagalistrikan.

"Tenaga listrik di samping bermanfaat, dapat juga membahayakan bagi masyarakat dan lingkungan hidup, untuk itu pemerintah mengatur kebijakan mengenai ketentuan keselamatan ketenagalistrikan," ungkap Rida dalam Webinar bertajuk Pengenalan SMK2 dan Sosialisasi Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) di Jakarta, Kamis (19/5).

Adapun webinar ini untuk mensosialisasikan regulasi turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2021 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan terdapat tiga tujuan dalam penerapan keselamatan ketenagalistrikan, yakni andal dan aman bagi instalasi tenaga listrik, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, dan yang terahir adalah ramah lingkungan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top