Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembiayaan Perumahan - Program Iuran Tapera Bisa Dimanfaatkan sebagai Bantalan Ekonomi

Iuran Tapera Jangan Bebani Pekerja

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Selama ini, gaji pekerja maupun PNS sudah banyak potongan, mulai dari pemotongan untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga dana pensiun.

JAKARTA - Program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diharapkan tidak menjadi kewajiban bagi para pekerja. Skema ini harus menjadi optional saja lebih khusus bagi yang sudah memiliki rumah, supaya tidak membebani para pekerja atau pegawai.

"Menurut saya, iuran Tapera kalau wajib tidak tepat karena sudah ada yang punya rumah. Harusnya optional saja," tegas Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti, Selasa (28/5), ketika dimintai komentarnya terkait aturan iuran Tapera yang baru saja diteken Presiden.

Esther menjelaskan selama ini gaji itu sudah banyak potongan. Untuk gaji pegawai negeri sipil (PNS) misalnya sudah ada pemotongan untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan dana pensiun.

"Kalau BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan dana pensiun diwajibkan masih tepat karena ada manfaatnya untuk pegawai, nah untuk Tapera ini semestinya optional saja," ujarnya.

Seperti diketahui, regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020. Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini, yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top