
Isu Dwifungsi ABRI Lewat RUU TNI Sudah Terbantahkan, Komisi I DPR: RUU Faktanya Membatasi Jumlah Jabatan Sipil yang Bisa Diisi TNI Aktif
Foto: AntaraKomisi I DPR RI menyatakan isu bangkitnya dwifungsi ABRI melalui revisi RUU TNI sudah terbantahkan karena RUU itu justru membatasi jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan isu bangkitnya dwifungsi di tubuh militer melalui revisi Undang-Undang (RUU) TNI sudah terbantahkan karena hal itu justru membatasi jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif.
Dia mengatakan perubahan jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif memang ditambah dalam RUU TNI, tetapi hal itu hanya memasukkan ketentuan saat ini yang sudah terjadi. Adapun beberapa lembaga seperti Kejaksaan hingga BNPB, sebelumnya sudah memiliki undang-undang tersendiri dan memungkinkan diisi TNI.
“Karena itu memang sekarang ini TNI sudah mengisi di posisi kementerian tersebut, di lembaga tersebut seperti BSSN, Bakamla, BNPB, terus di Dewan Pertahanan Nasional, itu semua kan TNI sudah mengisi semua posisinya,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/3).
Dengan begitu, menurut dia, sudah tidak perlu lagi ada lagi perdebatan. Namun, dia menilai bahwa pro dan kontra yang terjadi di masyarakat merupakan hal yang lazim terjadi.
Menurut dia, RUU itu pun mencegah TNI untuk keluar dari fungsi utamanya, serta memastikan supremasi sipil dan supremasi hukum tetap berjalan. “Hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada,” kata dia.
Selain itu, dia pun tak melarang bila ada elemen masyarakat atau mahasiswa yang bakal menggelar unjuk rasa terkait RUU TNI, karena hal itu merupakan bagian dari hak masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang dan bagian dari demokrasi. “Jadi selama masih mengikuti aturan, selama tidak anarkis, itu adalah hak untuk masyarakat menyatakan pandangan dan pendapatnya masing masing,” kata dia.
Sebelumnya pada Selasa (18/3), Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), pada tingkat I untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di tingkat Rapat Paripurna DPR RI.
Dalam RUU tersebut, terjadi perubahan ketentuan yakni soal kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas keprajuritan, hingga perluasan ketentuan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Rencananya RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (20/3).
MenurutDave Laksono, RUU TNI yang sudah disetujui di tingkat pertama atau tingkat komisi, akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (20/3).Rencana RUU TNI yang akan menjadi agenda rapat paripurna dan hanya tinggal menunggu keputusan Badan Musyawarah DPR RI pada hari Rabu (19/3).
“Jadwal yang per kini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap kedua,” kata Dave.
Diungkapkan pula bahwa masa reses DPR RI diundur menjadi Rabu (26/3) yang sebelumnya direncanakan pada hari Jumat (22/3). Dengan begitu, Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda penutupan masa sidang akan digelar pada hari Selasa (25/3).
Di samping itu, dia menilai bahwa timbulnya pro dan kontra atas RUU tersebut merupakan hal yang lumrah.
Setelah RUU tersebut disetujui menjadi undang-undang, dia menyerahkan sepenuhnya pada Pemerintah agar prajurit TNI aktif yang mengisi jabatan sipil di luar ketentuan untuk mundur dari TNI atau pensiun. “Akan tetapi, ‘kan sikap dari Mabes TNI sudah jelas bahwa di luar dari 14 kementerian tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun,” katanya.
Lapor Presiden
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budi Djiwandono menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, menjelang pengesahan RUU TNI melalui rapat paripurna.
Saat ditanya lebih lanjut, Utut yang hendak keluar melalui pintu halaman Istana Kepresidenan mengakui RUU TNI menjadi salah satu pembahasan dengan Presiden Prabowo. “Iya (bahas RUU TNI), tetapi bukan hanya itu. Beliau bercerita konsep dari...,” kata Utut saat ditanya oleh sejumlah awak media usai bertemu Presiden Prabowo.
Utut menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menyetujui RUU TNI. Ia mengatakan bahwa Presiden tidak menemui adanya masalah dalam revisi UU TNI. Ant/S-2
Berita Trending
- 1 Polresta Pontianak siapkan 7 posko pengamanan Idul Fitri
- 2 Awak Bus di Purwokerto Cek Kesehatan Jelang Angkutan Mudik Lebaran
- 3 TNBTS menyangkal pelarangan drone berkaitan dengan ladang ganja
- 4 Polda Sulawesi Barat Menggelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis kepada Masyarakat
- 5 Rupiah Tak Kuasa Hadapi Tekanan Bertubi-tubi, Simak Prosyeksinya