Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proyek Tenaga Surya

Istri Mantan PM Najib Didakwa Terima Suap 5 Juta Ringgit

Foto : AFP/ SADIQ ASYRAF

TIBA DI PENGADILAN - Istri mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, Rosmah Mansor tiba di pengadilan di Kuala Lumpur, Rabu (10/4).

A   A   A   Pengaturan Font

KUALA LUMPUR - Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak, kembali disidang untuk satu dakwaan korupsi tambahan terkait proyek tenaga surya di sekolah-sekolah pinggiran di Sarawak, Rabu (10/4). Rosmah didakwa menerima suap lima juta ringgit atau 17,1 miliar rupiah, dari direktur perusahaan yang terlibat proyek pemerintah tersebut.

Rosmah didakwa menerima suap sebesar lima juta ringgit dari Direktur Operasional Jepak Holdings, Said Abang Samsuddin. Suap itu diterima melalui ajudan Rosmah, Rizal, di kediaman Rosmah di Jalan Langgak Duta, Malaysia, pada 20 Desember 2016. Uang suap itu merupakan "pancingan" untuk membantu Jepak Holdings memenangkan tender proyek pemerintah yang disebut sebagai Project Bersepadu Sistem Solar Photovoltaic (PV) Hibrid'.

Proyek itu melibatkan penyediaan genset, perawatan diesel, dan operasional tenaga surya untuk 369 sekolah di pinggiran Sarawak. Jepak Holdings memenangkan proyek senilai 1,25 miliar ringgit (4,2 triliun rupiah) itu melalui negosiasi langsung dengan Kementerian Pendidikan Malaysia. Rosmah, yang kini berusia 68 tahun, dijerat dakwaan suap berdasarkan Pasal 16(A)(a) Undang-Undang Komisi Antikorupsi (MACC) Tahun 2009.

Atas dakwaan ini, Rosmah terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara dan hukuman denda sebesar 10 ribu ringgit atau tidak kurang dari lima kali lipat dari jumlah gratifikasi, tergantung yang mana yang lebih tinggi besarannya. Menanggapi dakwaan tambahan ini, Rosmah yang hadir dalam sidang dengan memakai baju kurung warna hijau, menyatakan dirinya tidak bersalah.

Terkait kasus ini, jaksa penuntut meminta agar jaminan untuk Rosmah ditetapkan sebesar satu juta ringgit dengan satu penjamin. Namun pengacara Rosmah, Akberdin Abdul Kader, menyebut jumlah itu terlalu tinggi. "Dia full-time ibu rumah tangga," sebut Akberdin dalam persidangan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top