Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Administrasi Kependudukan

Isi Tidak Relevan, Perda Dukcapil Dicabut

Foto : ANTARA/HO-DPRD DKI

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan di gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (23/11).

A   A   A   Pengaturan Font

Lalu, dihilangkansyarat penetapan pengadilan dalam pencatatan kelahiran yang melebihi 1 tahun sejak kelahiran. Selanjutnya, pemberlakuan KTP-elektronik WNI seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan data.

Kemudian layanan kependudukan dan pencatatan sipil yang terintegrasi dengan pelayanan publik lain. "Tidak diperlukan tanda tangan RT dan Lurah dalam Kartu Keluarga dan KTP-el, serta pemanfaatan data kependudukan melalui akses data," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta, Yadi Rusmayadi, memastikan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tidak akan menimbulkan kekosongan hukum.

Sebab, sekarang telah berlaku Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 soal Administrasi Kependudukan. Juga Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

"Begitu Perda ini sudah dicabut, tentunya tidak usah dikhawatirkan adanya kekosongan peraturan. Jadi, semuanya sudah detil dari pusat," ujar Yadi. Dengan pencabutan perda ini ketentuan diharapkan makin sederhana. Masyarakat tidak perlu bingung karena sudah ada ketentuan pengganti.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top