Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Administrasi Kependudukan

Isi Tidak Relevan, Perda Dukcapil Dicabut

Foto : ANTARA/HO-DPRD DKI

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan di gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (23/11).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dicabut karena isinya banyak tidak relevan lagi. "Pencabutan terbilang positif karena menjadi lebih sederhana," ujar Ketua

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jakarta, Pantas Nainggolan, Rabu (22/11).

"Kita pastikan tidak ada efek negatif dari pencabutan perda bagi masyarakat. Ini justru langkah penyederhanaan hukum," tandasnya.

Pantas menjelaskan, pencabutan perda tersebut perlu dilakukan lantaran sudah tidak relevan. Di dalamnya, ada 13 kebijakan administrasi kependudukan yang sudah berjalan. Namun, belum terakomodasi dalam Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain stelsel aktif penyelenggaraan administrasi kependudukan bagi instansi pelaksana dan penduduk. Kemudian, penerapan asas domisili dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top