Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Administrasi Kependudukan

Isi Tidak Relevan, Perda Dukcapil Dicabut

Foto : ANTARA/HO-DPRD DKI

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan di gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (23/11).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dicabut karena isinya banyak tidak relevan lagi. "Pencabutan terbilang positif karena menjadi lebih sederhana," ujar Ketua

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jakarta, Pantas Nainggolan, Rabu (22/11).

"Kita pastikan tidak ada efek negatif dari pencabutan perda bagi masyarakat. Ini justru langkah penyederhanaan hukum," tandasnya.

Pantas menjelaskan, pencabutan perda tersebut perlu dilakukan lantaran sudah tidak relevan. Di dalamnya, ada 13 kebijakan administrasi kependudukan yang sudah berjalan. Namun, belum terakomodasi dalam Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain stelsel aktif penyelenggaraan administrasi kependudukan bagi instansi pelaksana dan penduduk. Kemudian, penerapan asas domisili dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Lalu, dihilangkansyarat penetapan pengadilan dalam pencatatan kelahiran yang melebihi 1 tahun sejak kelahiran. Selanjutnya, pemberlakuan KTP-elektronik WNI seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan data.

Kemudian layanan kependudukan dan pencatatan sipil yang terintegrasi dengan pelayanan publik lain. "Tidak diperlukan tanda tangan RT dan Lurah dalam Kartu Keluarga dan KTP-el, serta pemanfaatan data kependudukan melalui akses data," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta, Yadi Rusmayadi, memastikan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tidak akan menimbulkan kekosongan hukum.

Sebab, sekarang telah berlaku Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 soal Administrasi Kependudukan. Juga Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

"Begitu Perda ini sudah dicabut, tentunya tidak usah dikhawatirkan adanya kekosongan peraturan. Jadi, semuanya sudah detil dari pusat," ujar Yadi. Dengan pencabutan perda ini ketentuan diharapkan makin sederhana. Masyarakat tidak perlu bingung karena sudah ada ketentuan pengganti.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top