Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini, Bharada E Disebut Jadi Tersangka Sesuai Perannya

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan penetapan tersangka Bharada E di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen PolAndi Rian Djajadi, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi.

Meski telah menetapkan satu tersangka, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara ini.

Hari ini pun dijadwalkan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam nonaktif Irjen PolFerdy Sambo pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan saksi-saksi dan penggalian barang bukti terus dilakukan untuk mencari tahu apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.

"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kami lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan," kata Andi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top