Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini, Bharada E Disebut Jadi Tersangka Sesuai Perannya

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan penetapan tersangka Bharada E di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebutkan penetapan tersangka terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah sesuai dengan perannya dalam peristiwa baku tembak antaranggota polusi, di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada," kata Poengky kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/8).

Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta).

Sesuai pasal yang disangkakan, menurut Poengky, ada kemungkinan saksi-saksi baru dan bukti-bukti baru yang dapat mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E dalam peristiwa tersebut.

"Sehingga kepada yang bersangkutan (Bharada E) dimungkinkan untuk bisa dikenakan pasal lain," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top