Irisan, Tantangan Tahapan Pemilu
Foto : istimewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra
"Jadi dari sisi ketersediaan relatif tercukupi dan berlebih. Maka, secara selektif dan melihat kebutuhan daerah, penugasan tersebut dilakukan menteri atau presiden," katanya.
Menurut Ilham, KPU Saputra, pengisian penjabat kepala daerah tanggung jawab kemendagri. Aturannya memang yang berwenang menentukan penjabat kepala daerah adalah kemendagri. KPU tidak ikut campur. Ilham menambahkan, penjabat kepala daerah akan diisi ASN yang telah memenuhi kriteria. KPU akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjutinya.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya