Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Irisan, Tantangan Tahapan Pemilu

Foto : istimewa

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tahapan Pemilu 2024 akan memiliki banyak tantangan. Salah satunya pada tahapan yang beririsan. Demikian disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, di Jakarta, Selasa (15/3).

"Tahapan yang beririsan menjadi salah satu tantangan Pemilu 204. Selain itu, sekarang juga masih dalam kondisi pandemic Covid-19," katanya. Tantangan lainnya adalah potensi cuaca hujan pada hari pemungutan suara pemilu 14 Februari 2024.

Dia juga menyampaikan bahwa dalam tahun politik, kemungkinan masih akan marak informasi hoaks melalui media sosial ataupun lainnya. Sementara itu, Direktur Otonomi Khusus Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Andi Batara Lipu, mengatakan, saat ini terdapat 588 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di pusat dan 34 di provinsi.

Ditambah di tingkat kabupaten dan kota. Total ada 622 JPT Madya yang tersedia untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah. "Ketersediaan jabatan tinggi madya sebagai calon ataupun alternatif pejabat gubernur di level kementerian atau di pusat ada 588," katanya.

Lalu di provinsi ada 34. Jadi sebetulnya ketersediaan totalnya sekitar 622 jabatan untuk mengisi kekosongan penjabat daerah tahun 2022 . Selain itu, kata dia, di kementerian pusat tersedia 3.123 JPT Pratama. Ditambah 1.503 JPT Pratama daerah. Artinya ada 4.626 pejabat yang memenuhi kriteria menjadi penjabat bupati maupun wali kota.

"Jadi dari sisi ketersediaan relatif tercukupi dan berlebih. Maka, secara selektif dan melihat kebutuhan daerah, penugasan tersebut dilakukan menteri atau presiden," katanya.

Menurut Ilham, KPU Saputra, pengisian penjabat kepala daerah tanggung jawab kemendagri. Aturannya memang yang berwenang menentukan penjabat kepala daerah adalah kemendagri. KPU tidak ikut campur. Ilham menambahkan, penjabat kepala daerah akan diisi ASN yang telah memenuhi kriteria. KPU akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjutinya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top