iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Ini Penjelasan Kemenperin
Foto : ANTARA/HO-Apple Newsroom
Tampilan iPhone 16 yang dirilis dengan desain baru dan warna yang makin cerah.
"Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan belum diberikannya izin penjualan produk telepon pintar tersebut karena Apple hingga saat ini belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia.
Untuk mendapat izin penjualan, disampaikan Menperin perusahaan terkemuka Apple mesti merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia yang sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya