Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Revisi “Tax Holiday”

Investasi Rp30 Triliun Bebas Pajak 20 Tahun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan investasi dalam industri pionir di atas 30 triliun rupiah bisa mendapatkan insentif tax holiday berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan selama 20 tahun. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai revisi tax holiday akan terbit pekan depan, bersamaan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai revisi tax allowance.

"Dalam PMK baru memang investasi di atas Rp30 triliun bisa mendapatkan tax holiday 20 tahun," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Suahasil memastikan revisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai tax holiday itu juga mengatur tingkatan nilai komitmen investasi serta insentif pembebasan PPh Badan yang diberikan. Selain investasi di atas 30 triliun rupiah, untuk investasi 500 miliar rupiah hingga 1 triliun rupiah bisa mendapatkan pembebasan PPh Badan selama lima tahun dan untuk investasi 1-5 triliun rupiah mendapatkan pembebasan tujuh tahun.

Kemudian, untuk investasi 5-15 triliun rupiah bisa mendapatkan pembebasan 10 tahun dan untuk investasi 15-30 triliun rupiah mendapatkan pembebasan 15 tahun. "Sekarang di dalam PMK baru, kita tulis secara eksplisit nilai investasi sekian, bisa mendapatkan tax holiday sekian tahun. Kalau dulu tidak ada," kata Suahasil.

Selain pembebasan PPh Badan maksimal 20 tahun, investor juga bisa mendapatkan tambahan dua tahun bebas PPh Badan sebesar 50 persen sesuai hasil evaluasi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top