Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Revisi “Tax Holiday”

Investasi Rp30 Triliun Bebas Pajak 20 Tahun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan investasi dalam industri pionir di atas 30 triliun rupiah bisa mendapatkan insentif tax holiday berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan selama 20 tahun. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai revisi tax holiday akan terbit pekan depan, bersamaan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai revisi tax allowance.

"Dalam PMK baru memang investasi di atas Rp30 triliun bisa mendapatkan tax holiday 20 tahun," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Suahasil memastikan revisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai tax holiday itu juga mengatur tingkatan nilai komitmen investasi serta insentif pembebasan PPh Badan yang diberikan. Selain investasi di atas 30 triliun rupiah, untuk investasi 500 miliar rupiah hingga 1 triliun rupiah bisa mendapatkan pembebasan PPh Badan selama lima tahun dan untuk investasi 1-5 triliun rupiah mendapatkan pembebasan tujuh tahun.

Kemudian, untuk investasi 5-15 triliun rupiah bisa mendapatkan pembebasan 10 tahun dan untuk investasi 15-30 triliun rupiah mendapatkan pembebasan 15 tahun. "Sekarang di dalam PMK baru, kita tulis secara eksplisit nilai investasi sekian, bisa mendapatkan tax holiday sekian tahun. Kalau dulu tidak ada," kata Suahasil.

Baca Juga :
Teken Kerja Sama

Selain pembebasan PPh Badan maksimal 20 tahun, investor juga bisa mendapatkan tambahan dua tahun bebas PPh Badan sebesar 50 persen sesuai hasil evaluasi.

Suahasil tidak khawatir pemerintah kehilangan penerimaan pajak dari pemberian insentif perpajakan itu karena tambahan pajak bisa diperoleh setelah investasi mulai berjalan.

"Pemerintah tidak kehilangan uang karena industri-industri tidak pernah ada. Kita 'relakan' PPh Badan, tapi PPh karyawan, PPN dan lain-lain tetap dibayar," katanya.

Tambah Cakupan

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan insentif tax holiday yang selama ini telah tertuang dalam tiga Peraturan Menteri Keuangan yaitu PMK Nomor 130/ PMK.011/2011, PMK Nomor 192/PMK.011/2014 dan PMK Nomor 159/PMK.010/2015.

Pemberian fasilitas keringanan PPh Badan itu mencakup industri pionir yang memberikan nilai tambah, memperkenalkan teknologi baru dan memberikan nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Pada awalnya hanya terdapat lima industri yang masuk cakupan industri pionir yaitu logam dasar, pengilangan minyak bumi dan kimia dasar organik, permesinan, sumber daya terbarukan dan peralatan komunikasi.

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top