Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Investasi KA Dipermudah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Untuk mendorong investasi dari swasta di bidang perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian akan melakukan deregulasi atas lima perizinan yang ada.

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri mengatakan deregulasi yang dilakukan mencakup pengurangan persyaratan, pemangkasan proses dan masa waktu, serta penambahan layanan secara online. Adapun regulasi yang dilonggarkan mencakup peraturan pemerintah dan peraturan setingkat menteri.

"Kelima regulasi yang akan direvisi yakni Permenhub No 96 Tahun 2010, Permenhub No 97 Tahun 2010, dan Permenhub No 18 Tahun 2011. Selanjutnya Permenhub No 22 Tahun 2011 dan Permenhub No 31 Tahun 2012. Deregulasi ini merupakan lanjutan dari pelonggaran sepuluh aturan yang tuntas sepanjang 2017," kata Zulfikri dalam paparan program Ditjen Perkeretaapian di Bogor, Jawa Barat, Senin (26/3) malam.

Dia menambahkan sepanjang 2017, pihaknya sudah merevisi sepuluh peraturan, salah satunya Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

mza/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top