Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Stabilisasi Nilai Tukar - Selama 4 Hari, BI Kucurkan Rp11,9 Triliun untuk Intervensi Pasar Keuangan

Intervensi BI Tak Efektif Atasi Rupiah

Foto : ANTARA/Reno Esnir
A   A   A   Pengaturan Font

"Pengawasan yang ketat dan intensif umemastikan transaksi valas dilakukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan underlying (dokumen bukti)," kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot di Jakarta, Rabu (5/9). Langkah OJK ini diambil menyusul pergerakan nilai tukar rupiah yang sudah jatuh terlalu dalam. Bahkan, posisi kurs rupiah di pasar spot kemarin nyaris menyentuh level 15.000 rupiah per dollar AS.

Selain OJK, regulator di bidang moneter, Bank Indonesia (BI) juga memastikan akan mengawasi transaksi pembelian valas, khususnya pembelian yang hanya berdasarkan spekulasi dan tidak disertai dokumen jaminan (underlying).

BI sudah mengatur syarat dokumen bukti (underlying) kebutuhan valas untuk pembelian valas dalam jumlah tertentu, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/18/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik. "BI punya ketentuan pembelian dolar AS itu harus ada underlying-nya.

Kita harus membedakan antara pembelian yang sesuai kebutuhan dan memiliki underlying (dokumen bukti) dengan pembelian yang lain," kata Perry. BI dan OJK sudah mengawasi aksi pembelian valas dalam jumlah besar ke perbankan sebelum timbul sentimen negatif akibat gejolak perekonomian di Turki dan Argentina. Hasil pengawasan saat itu, semua pembelian valas disertakan underlying.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top