Insentif Perpajakan Berperan Efektif Percepat Pemulihan Ekonomi
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.
Jumlah ini meningkat 24,2 persen dibandingkan insentif PPN dan PPnBM dalam belanja perpajakan tahun 2020, seiring dengan pemanfaatan insentif dalam rangka penanggulangan dampak pandemi Covid-19 dan semakin pulihnya aktivitas perekonomian nasional.
Pengembangan UMKM
Berdasarkan pemanfaatannya, tambah Febrio, nilai estimasi belanja perpajakan tahun 2021ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mencapai 229,0 triliun rupiah atau sebesar 76,5 persen terhadap total belanja perpajakan.
Belanja perpajakan tersebut sebagian besar berupa pengecualian barang dan jasa kena pajak seperti bahan kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, serta jasa pendidikan dan kesehatan, yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Selanjutnya terdapat fasilitas PPN tidak dipungut untuk pengusaha kecil dan fasilitas PPh final untuk UMKM.
"Selain ituuntuk menjaga tata kelola yang baik (good governance), pemerintah secara berkesinambungan melakukan pengawasan dan evaluasi atas suatu fasilitas perpajakan," imbuh Febrio.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya