Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Regulasi AI di Indonesia Belum Cukup, Perlu Aturan yang Lebih Spesifik

📅 Selasa, 02 Apr 2024, 11:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Regulasi AI di Indonesia Belum Cukup, Perlu Aturan yang Lebih Spesifik Doc: The Conversation
Ket. Ilustrasi.

M. Irfan Dwi Putra, Universitas Gadjah Mada

Perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) telah menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Telah banyak bermunculan berbagai program AI yang dapat mempermudah pekerjaan manusia, mulai dari aplikasi penerjemah, asisten virtual, hingga aplikasi penghasil karya seni.

Meski demikian, penggunaan AI juga berpotensi melanggar sejumlah aspek terkait privasi, data pribadi, dan hak kekayaan intelektual.

Untuk mengatasi isu tersebut, sejumlah negara mengembangkan berbagai model regulasi untuk mengatur pengembangan dan pemanfaatan AI.

Uni Eropa, misalnya, pada 9 Desember 2023, melalui Dewan dan Parlemen Uni Eropa, telah menyepakati rancangan akhir EU AI Act-regulasi AI berbasis hard law yang berlaku secara horizontal dan bersifat one size fits all bagi seluruh sektor yang melibatkan teknologi AI dalam aktivitas bisnisnya.

Inggris mengedepankan konsep yang diklaim pro-innovation dengan tujuan agar regulasi yang ada mendukung inovasi AI dan bukan menghambatnya.

Sementara Amerika Serikat (AS) sebagai salah satu negara terdepan dalam pengembangan AI sejatinya belum memiliki regulasi khusus terkait hal tersebut. Namun, pada 30 Oktober 2023, Presiden AS Joe Biden mengeluarkan Executive Order on Safe, Secure, and Trustworthy Artificial Intelligence yang memuat sejumlah standar dalam pengembangan dan pemanfaatan AI.

Lalu, bagaimana dengan model pengaturan AI di Indonesia?

Regulasi AI di Indonesia saat ini

Sampai hari ini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus terkait AI. Pada tahun 2020, pemerintah Indonesia merilis Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia (Stranas KA) yang memuat tentang etika dan kebijakan AI, pengembangan talenta AI, serta ekosistem data dan infrastruktur pengembangan AI. Namun, Stranas AI bukanlah dokumen hukum yang mengikat, melainkan hanya arah kebijakan nasional saja.

Meski demikian, bukan berarti pemerintah Indonesia absen dalam mengatur teknologi AI. Terdapat sejumlah peraturan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi AI di Indonesia, misalnya Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur aspek perizinan bagi pelaku usaha yang memanfaatkan AI.

Ada juga UU ITE beserta peraturan turunannya yang mengatur tentang AI dengan terminologi agen elektronik. Ada UU Pelindungan Data Pribadi yang mengatur pemanfaatan AI yang menyangkut pemrosesan data pribadi. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga telah mengeluarkan panduan etika pemanfaatan AI bagi pelaku usaha yang tertuang dalam Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Upaya meregulasi pemanfaatan AI juga telah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menunjuk Asosiasi Financial Technology Indonesia (AFTECH) bersama asosiasi industri lainnya yakni AFSI, AFPI dan ALUDI untuk menyusun dan menetapkan Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya di Industri Teknologi Finansial yang diluncurkan pada awal Desember 2023 silam. Selain itu, OJK juga sedang menyusun rancangan peraturan tentang layanan digital oleh bank umum yang di dalamnya memuat prinsip inovasi yang bertanggung jawab dalam pemanfaatan teknologi baru, salah satunya teknologi AI.

Terlepas dari upaya-upaya tersebut, Indonesia tetap membutuhkan regulasi yang secara spesifik menyasar teknologi AI agar pemanfaatannya dapat dilakukan secara bertanggung jawab sekaligus menciptakan ekosistem yang baik bagi pengembangan teknologi AI.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

36 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

41 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.