Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Regulasi AI di Indonesia Belum Cukup, Perlu Aturan yang Lebih Spesifik

Foto : The Conversation

Ilustrasi.

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Indonesia pada 2020 merilis Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia (Stranas KA) yang memuat tentang etika dan kebijakan AI. Namun bukanlah dokumen hukum yang mengikat.

M. Irfan Dwi Putra, Universitas Gadjah Mada

Perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) telah menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Telah banyak bermunculan berbagai program AI yang dapat mempermudah pekerjaan manusia, mulai dari aplikasi penerjemah, asisten virtual, hingga aplikasi penghasil karya seni.

Meski demikian, penggunaan AI juga berpotensi melanggar sejumlah aspek terkait privasi, data pribadi, dan hak kekayaan intelektual.

Untuk mengatasi isu tersebut, sejumlah negara mengembangkan berbagai model regulasi untuk mengatur pengembangan dan pemanfaatan AI.

Uni Eropa, misalnya, pada 9 Desember 2023, melalui Dewan dan Parlemen Uni Eropa, telah menyepakati rancangan akhir EU AI Act-regulasi AI berbasis hard law yang berlaku secara horizontal dan bersifat one size fits all bagi seluruh sektor yang melibatkan teknologi AI dalam aktivitas bisnisnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top