![Insentif Pajak Kesehatan Diperpanjang hingga Juni 2022](https://koran-jakarta.com/images/article/insentif-pajak-kesehatan-diperpanjang-hingga-juni-2022-220113102946.jpg)
Insentif Pajak Kesehatan Diperpanjang hingga Juni 2022
![Insentif Pajak Kesehatan Diperpanjang hingga Juni 2022](https://koran-jakarta.com/images/article/insentif-pajak-kesehatan-diperpanjang-hingga-juni-2022-220113102946.jpg)
Keringanan PPh 22
Selanjutnya, insentif PPh 22 diberikan kepada tiga pihak yakni pertama adalah badan/instansi pemerintah, rumah sakit dan pihak yang memberikan sumbangan barang dalam rangka penanganan pandemi atas pembelian barang.
Barang itu berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri serta dan peralatan perawatan pasien. Kedua adalah industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas pembelian bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.
Ketiga adalah pihak ketiga yakni pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit dan pihak lain untuk penanganan pandemi yang melakukan penjualan barang penanganan pandemi kepada pihak tertentu.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya