Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Stimulus Fiskal

Insentif Pajak Kesehatan Diperpanjang hingga Juni 2022

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Keringanan PPh 22

Selanjutnya, insentif PPh 22 diberikan kepada tiga pihak yakni pertama adalah badan/instansi pemerintah, rumah sakit dan pihak yang memberikan sumbangan barang dalam rangka penanganan pandemi atas pembelian barang.

Barang itu berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri serta dan peralatan perawatan pasien. Kedua adalah industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas pembelian bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

Ketiga adalah pihak ketiga yakni pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit dan pihak lain untuk penanganan pandemi yang melakukan penjualan barang penanganan pandemi kepada pihak tertentu.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top