Sabtu, 30 Nov 2024, 03:07 WIB

Ini yang Dilakukan Kementerian PPPA untuk Usut Dugaan Pelecehan Seksual di Unhas

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati.

Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi

Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI berkoordinasi dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan, untuk mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen Universitas Hasanuddin terhadap seorang mahasiswi.

"Kami berkoordinasi dengan Satgas PPKS di universitas untuk mengetahui sejauh mana Satgas PPKS juga bekerja untuk ini," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati di Jakarta, Jumat.

KemenPPPA juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai kronologis kejadian.

Pihaknya menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya peristiwa pelecehan seksual ini.

"Kami menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus juga ini menjadi catatan peristiwa-peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi," kata Ratna Susianawati.

Kemudian pihaknya juga menekankan pendampingan terhadap korban.

"Ini (pendampingan) yang terpenting, memastikan kebutuhan korban yang harus dipenuhi," kata dia.

Sebelumnya, FS, dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan, diduga melecehkan mahasiswi yang sedang bimbingan skripsi.

Pihak kampus kemudian menjatuhkan sanksi administratif kepada FS berupa skorsing selama dua semester dan pencopotan dari jabatannya.

Sanksi tersebut terkategori sanksi sedang.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: