Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 21 Nov 2024, 00:06 WIB

Ini Tiga Klaster Kerawanan TPS di Jakarta Barat

Ilustrasi Petugas BPBD DKI Jakarta mengantar warga menggunakan perahu karet menuju TPS di Jakarta Barat, Rabu (14/2/2024).

Foto: ANTARA/HO-BPBD DKI

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat memetakan tiga klaster utama Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan di wilayah setempat untuk mengantisipasi gangguan di hari pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta pada 27 November 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan Antara Lembaga Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup
menjelaskan tiga klaster tersebut saat
dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu.

Tiga klaster itu adalah kerawanan TPS yang paling banyak terjadi, kerawanan TPS yang banyak terjadi dan kerawanan TPS yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

Adapun pemetaan yang dilakukan pada 10-15 November 2024 tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 25 indikator yang diambil dari 3.452 TPS di Jakarta Barat di 56 kelurahan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.

"Sebanyak 707 TPS rawan dari 3.452 TPS yang ada dari hasil pemetaan di Jakarta Barat," kata Roup.???????

Roup membeberkan tujuh indikator dari klaster kerawanan TPS yang paling banyak terjadi, yakni pertama terdapat 77 TPS dengan pemilih disabilitas yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kemudian 228 TPS terdapat pemilih pindahan (DPTb), 155 TPS didirikan di wilayah rawan bencana seperti banjir, tanah longsor dan gempa.

Selanjutnya, 61 TPS didirikan dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.

"57 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), misalnya, sudah meninggal, atau beralih status menjadi TNI/Polri," kata Roup.

Kemudian, 23 TPS terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih berdomisili di luar TPS tempatnya bertugas. Lalu 26 TPS terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat (MS) namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK).

Selain itu, terdapat juga sejumlah TPS yang masuk dalam 12 sub klaster dari klaster TPS rawan yang banyak terjadi serta sejumlah TPS masuk dalam sub klaster TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

Pihaknya menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara luar jaringan maupun dalam jaringan.

"Kita juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih," ungkap Roup.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.