![Ini Syarat Melakukan Perjalanan dan Masa Berlaku Swab PCR-Antigen-GeNose](https://koran-jakarta.com/images/article/ini-syarat-melakukan-perjalanan-dan-masa-berlaku-swab-pcr-antigen-genose-210423105505.jpeg)
Ini Syarat Melakukan Perjalanan dan Masa Berlaku Swab PCR-Antigen-GeNose
![Ini Syarat Melakukan Perjalanan dan Masa Berlaku Swab PCR-Antigen-GeNose](https://koran-jakarta.com/images/article/ini-syarat-melakukan-perjalanan-dan-masa-berlaku-swab-pcr-antigen-genose-210423105505.jpeg)
Foto : Istimewa
Kereta api
- Perjalanan antar kota menggunakan kereta api wajib menunjukkan hasil tes negatif RT/PCR atau antigen berlaku 1x24 jam atau hasil tes negatif GeNose di setiap stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan.
Transportasi udara
- Surat keterangan hasil tes negatif RT/PCR atau rapid test antigen 1x24 jam atau GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Transportasi laut
- Surat keterangan hasil tes negatif RT/PCR atau rapid test antigen 1x24 jam atau GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia
- Khusus perjalanan rutin moda transportasi laut pelayaran terbatas dalam wilayah aglomerasi tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR, swab antigen, atau GeNose.
Editor : FBC
Penulis : Aris N
Komentar
()Muat lainnya