Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini Syarat Melakukan Perjalanan dan Masa Berlaku Swab PCR-Antigen-GeNose

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Banyak Masyarakat yang sudah mencuri start mudik lebaran sebelum tanggal 6-17 Mei. Oleh sebab itu, pemerintah memberlakukan pengetatan syarat perjalanan swab PCR, antigen, dan tes GeNose.

Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Addendum (tambahan klausul) ditandatangani Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021, mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran.

Seperti diketahui, dalam SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021. Artinya H-14 adalah 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 adalah 18-24 Mei 2021.

"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," demikian dikutip dari Surat Edaran yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo Kamis (22/4/2021).
Halaman Selanjutnya....


Editor : FBC
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top