Ini Sederet Ketentuan yang Diatur SE Larangan ASN Terlibat dalam Organisasi Terlarang
Foto : Istimewa.
Kemudian, menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap larangan keterlibatan pada organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status badan hukumnya. ags/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya