Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini Sederet Ketentuan yang Diatur SE Larangan ASN Terlibat dalam Organisasi Terlarang

Foto : Istimewa.
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah baru saja menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 2/SE/1/2021 tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Untuk Berafiliasi Dengan atau Mendukung Organisasi Terlarang atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Surat edaran ini, diterbitkan pada 25 Januari 2021 dan diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Dalam naskah surat edaran yang diterima Koran Jakarta, Jumat (29/1) diatur beberapa ketentuan. Salah satunya,Pejabat Pembina Kepegawaian (PPKL diharuskan melakukan langkah-langkah pelarangan keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status badan hukumnya.

Ada pun pelarangan bagi ASN itu mencakup beberapa hal. Pertama, ASN dilarang menjadi anggota atau memiliki pertalian lain dengan organisasi terlarang aau ormas kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. ASN juga dilarang memberikan dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada organisasi terlarang aatau ormas yang dicabut status badan hukumnya.

Larangan lainnya yang diatur dalam surat edaran itu, ASN dilarang menjadi simpatisan organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status badan hukumnya. Dan, dilarang terilibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi atau ormas tersebut. Tidak hanya itu, ASN juga dilarang menggunakan simbol-simbol dan atribut organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status badan hukumnya.

Dilarang menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afliasi, simpat, keterilibatan dalam kegiatan, dan penggunaan simbol dan atribut organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status badan hukumnya. Dilarang melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status badan hukumnya.

Dalam surat edaran itu juga, Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melakukan langkah-langkah pencegahan agar ASN tidak melanggar larangan tersebut. Langkah pencegahan yang wajib dilakukan PPK, antara lain memberikan pembekalan secara rutin tentang nilai-nilai dasar ASN, terutama dalam kaitan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugasnya, mendorong keteladanan pimpinan tentang penerapan nilal-nilai dasar ASN di seluruh unit kerja dan membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi ASN.

Langkah lainnya,melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin. Menegakkan aturan disiplin untuk memberikan efek jera agar tidak terjadi pelanggaran yang sama oleh ASN lainnya. Membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal. Dan, tindakan pencegahan lain yang dipandang peru sesuai ketentuan.

Selain itu, PPK juga wajib melakukan langkah-langkah penindakan terhadap ASN yang terlibat dalam organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status badan hukumnya. Langkah penindakan ini mencakup antara lain, nenindaklanjuti setiap pengaduan yang diterima melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, menindaklanjuti setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Satuan Tugas yang dibentuk sesuai dengan SKB tentang Penanganan

Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN.

Kemudian, menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap larangan keterlibatan pada organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status badan hukumnya. ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top