Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini Sederet Ketentuan yang Diatur SE Larangan ASN Terlibat dalam Organisasi Terlarang

Foto : Istimewa.
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah baru saja menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 2/SE/1/2021 tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Untuk Berafiliasi Dengan atau Mendukung Organisasi Terlarang atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Surat edaran ini, diterbitkan pada 25 Januari 2021 dan diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Dalam naskah surat edaran yang diterima Koran Jakarta, Jumat (29/1) diatur beberapa ketentuan. Salah satunya,Pejabat Pembina Kepegawaian (PPKL diharuskan melakukan langkah-langkah pelarangan keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status badan hukumnya.

Ada pun pelarangan bagi ASN itu mencakup beberapa hal. Pertama, ASN dilarang menjadi anggota atau memiliki pertalian lain dengan organisasi terlarang aau ormas kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. ASN juga dilarang memberikan dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada organisasi terlarang aatau ormas yang dicabut status badan hukumnya.

Larangan lainnya yang diatur dalam surat edaran itu, ASN dilarang menjadi simpatisan organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status badan hukumnya. Dan, dilarang terilibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi atau ormas tersebut. Tidak hanya itu, ASN juga dilarang menggunakan simbol-simbol dan atribut organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status badan hukumnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top