Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini Poin-poin yang Diatur dalam Surat Edaran Larangan ASN Bepergian Saat Libur Imlek

Foto : Istimewa.

Surat Edaran Menpan RB Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid-19.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam poin disiplin pegawai ini ada beberapa hal yang ditegaskan. Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian atau Lembaga atau Daerah melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran.

Kedua, apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ketiga, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian atau Lembaga atau pun Daerah agar melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri PANRB yang disampaikan melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat pada tanggal 16 Februari 2021.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top