Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini Poin-poin yang Diatur dalam Surat Edaran Larangan ASN Bepergian Saat Libur Imlek

Foto : Istimewa.

Surat Edaran Menpan RB Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid-19.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA -Libur Tahun Baru Imlek sebentar lagi tiba. Untuk tahun ini, perayaan Tahun Baru Imlek jatuh pada hari Jumat tanggal 12 Februari. Melihat tanggal perayaan Imlek yang jatuh di Jumat akhir pekan, menjadi momentum bagi orang-orang untuk bepergian, terutama berwisata atau sekedar pulang kampung.

Namun di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, bepergian ke tempat keramaian atau dari satu daerah ke daerah lain, cukup berisiko dapat tertular virus. Apalagi, bepergian dari daerah ke daerah zona merah. Potensi dapat tertular cukup besar.

Baca Juga :
ASN Ucapkan Sumpah

Maka, untuk mencegah potensi penularan Covid-19, khususnya di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Mentari Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, kemudian menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Lalu, apa saja yang diatur dalam surat edaran larangan bepergian bagi ASN ke luar daerah selama libur Imlek? Berikut poin-poin yang diatur dalam surat edaran Menpan RB tersebut yang Koran Jakarta kutip dari surat edaran yang diterima.

Dalam surat edaran yang diterima Koran Jakarta, ada beberapa poin yang diatur. Poin pertama mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah. Terkait ini, ada beberapa hal yang ditekankan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top