Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Ini Penjelasan Soal yang Viral, BPOM Sebut Data Uji Klinik Ivermectin untuk Obat Covid-19 Belum Tersedia

Foto : ANTARA/HO-Kementerian BUMN

Ivermectin 12 mg produksi PT Indofarma Tbk. merupakan obat minum anti-parasit yang secara in vitro memiliki kemampuan menghambat replikasi virus.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan data hasil uji klinik penggunaan Ivermectin untuk pengobatanCOVID-19 hingga saat ini belum tersedia sehingga Ivermectin belum dapat disetujui digunakan untuk keperluan itu.

Menurut siaran informasi di laman resmiBPOM yang dikutip pada Rabu, khasiat Ivermectinuntuk pengobatan pasien COVID-19 masih perlu dibuktikan melalui uji klinik.

BPOMjuga menyatakan bahwa penggunaan Ivermectinuntuk pencegahan dan pengobatan COVID-19 harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter.

"Jika masyarakat memperoleh obat ini bukan atas petunjuk dokterdiimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya," demikian imbauanBPOMdalam siaran informasi di laman resminya.

Penggunaan Ivermectintanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping seperti nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

BPOMmeminta warga tidak membeli Ivermectintanpa resep dokter dan membelinya di fasilitas pelayanan kefarmasianresmi seperti apotek dan rumah sakit jika mendapat resep dari dokter untuk menggunakan obat itu.

Selain itu warga diminta berkonsultasi dengan dokter terlebih dulu jika hendak menggunakan obatIvermectin.

Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Obat itu diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satutahun sekali.

Ivermectintergolong obat keras yang pembeliannya harus dilakukan dengan resep dokter dan penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.

Karena penggunaan Ivermectin untuk pengobatan pada manusia di Indonesia masih baru, BPOM memberikan batas waktu kedaluwarsa enambulan untuk obat tersebut. Masyarakat dimintatidak menggunakan obat tersebut lebih dari enambulan dari tanggal produksi yang tertera.

Guna mengetahui khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19 di Indonesia, uji klinik sedang dilakukan di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatanserta Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa rumah sakit.

BPOM akan memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian tersebut serta melakukan pembaruan informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) dan badan otoritas obat negara lain.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top