Ini Penjelasan Resmi Tiongkok soal Kapal Penjaga Pantai yang Masuki Laut Natuna Utara
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Lin Jian dalam konferensi pers di Beijing, Tiongkok.
Beijing - Kementerian Luar Negeri Tiongkok menjelaskan soal masuknya kapal penjaga pantai (coast guard) Tiongkok ke perairan Indonesia di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, pada Kamis (24/10) dan Senin (21/10).
"Kapal Penjaga Pantai Tiongkok melakukan patroli rutin di perairan di bawah yurisdiksi Tiongkok sesuai dengan hukum internasional dan hukum domestik Tiongkok," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Lin Jian dalam konferensi pers di Beijing, Kamis.
Sebelumnya Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengungkapkan kapal Bakamla KN Pulau Dana-323 menghalau kapal penjaga pantai Tiongkok 5402 dari landas kontinen Indonesia agar tidak mengganggu kegiatan survei MV Geo Coral pada Kamis pagi.
KN Pulau Dana mencoba berkomunikasi dengan kapal penjaga pantai Tiongkok pada 07.30 WIB tetapi tak direspons.
Kapal 5402 justru mendekati dan mengganggu aktivitas MV Geo Coral di Laut Natuna Utara sehingga KN Pulau Dana-323 dibantu kapal perang Republik Indonesia (KRI) Sutedi Senoputra-378 mengusir Kapal 5402 hingga keluar dari perairan yurisdiksi Indonesia.
Sebelumnya pada Senin (21/10), kapal patroli Bakamla RI KN Tanjung Datu-301 juga mengusir kapal penjaga pantai Tiongkok 5402 dari perairan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara.
Kapal penjaga pantai 5402 mengganggu kegiatan survei dan pengolahan data seismik yang dilakukan oleh PT Pertamina East Natuna menggunakan kapal MV Geo Coral yang didampingi tiga Chase Vessel, yaitu UB Anugerah Bersama 17, AHT PSB Roller, dan TB Teluk Bajau Victory.
KN Tanjung Datu kemudian juga mendapat bantuan dari kapal patroli TNI AL KRI Sutedi Senoputra-378 dan pesawat patroli udara Bakamla RI. Kedua kapal patroli Indonesia membayang-bayangi (shadowing) kapal 5402 hingga keluar dari yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara.
"Tiongkok siap untuk meningkatkan komunikasi dan konsultasi dengan Indonesia melalui jalur diplomatik dan menangani masalah maritim antara kedua negara dengan baik," kata Lin Jianmenambahkan.
Laut Natuna Utara merupakan perairan yurisdiksi Indonesia yang masuk dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.
Setelah kejadian tersebut, Bakamla RI memperketat penjagaan di perairan Laut Utara Natuna bekerja sama dengan TNI AL dan TNI AU.
Dalam patroli, Komandan KN Tanjung Datu 301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko mengatakanBakamla RI menggunakan unsur yang dimiliki, yakni Kapal 110 dan kelas kapal 80 meter.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya