Ini Modus Taruna PIP Semarang Aniaya Juniornya Hingga Meninggal
Foto : Koran Jakarta/Henri Pelupessy
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat ekspos lima tersangka taruna PIP Semarang yang menganiaya terhadap juniornya hingga menjbggal di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Jumat (10/9).
Kelima pelaku yang tadinya akan melaksanakan wisuda atas kelulusannya, kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka karena terjerat pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatnya matinya seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : henri pelupessy
Komentar
()Muat lainnya