Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 21 Jun 2021, 14:24 WIB

Ini Ketentuan Kerja WFH dan WFO Para ASN yang Diatur dalam Surat Edaran Menpan RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Foto: Istimewa

JAKARTA - Penularan Covid-19 di Indonesia kian menggila. Melonjak tajam. Perkantoran pun jadi klaster penyebaran. Banyak yang kemudian tertular virus. Termasuk di kantor-kantor pemerintahan.

Menyikapi hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan para Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian, lembaga atau daerah untuk memperhatikan kembali ketentuan yang diatur Surat Edaran Menpan RB Nomor: 67 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas SE Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja PegawaiAparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam surat edaran tersebut, kata Tjahjo, Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian, lembaga atau daerah diminta untuk mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah berdasarkan data zonasi risiko yarg dikeluarken oleh SatuanTugas Penanganan Covid-19.

Menteri Tjahjo menjelaskan pengaturan jumlah pegawai sebagaimana dimaksud dalam surat edaran yang dikeluarkannya. Kata dia, bagi instansi pemerintah yang berada paca zona kabupaten atau kota yang berkategori tidak terdampak atau ydak ada kasus, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 100 persen.

"Sementara bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten atau kota berkategori risiko rendah, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 75 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan," katanya.

Dan, lanjut Tjahjo, bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten atau kota berkategoririsiko sedang, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 50 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan. Sedangkan bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten atau kota berkategori risiko tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office paling banyak 25 persennpada unit kerja instansi yang bersangkutan.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Agus Supriyatna

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.