Ini Cara Dukcapil Jawab Keluhan Warga
Foto : Istimewa
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
"Selanjutnya jangan pernah mengunggah dokumen kependudukan (KKTP, KK akta lahir atau dokumen lain ke media sosial. Untuk mengecek data kependudukan, hubungi call center Halo Dukcapil 1500537 serta hubungi call center instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik yang menggunakan NIK sebagai persyaratan," kata Erikson.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya