Ini Aturan Kerja ASN di Masa PPKM Berdasarkan Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja Menpan RB
Foto : Istimewa
Surat Edaran Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran itu disebutkan, untuk daerah berstatus level 4, bagi layanan sektor esensial, pegawai yang bekerja di kantor atau work from officemaksimal 50 persen. Dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Sementara di daerah berstatus level 3 pada layanan sektor esensial, pegawai yang bekerja di kantor atau work from office maksimal 100 persen. Serta diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Sedangkan pada layanan sektor kritikal di daerah berstatus level 4, maksimal 100 persen pegawai bisa bekerja di kantor atau work from office.
Baca Juga :
Reformasi Birokrasi Perlu Didukung Lintas Sektor
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya