Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini Aturan Kerja ASN di Masa PPKM Berdasarkan Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja Menpan RB

Foto : Istimewa

Surat Edaran Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebagai tindakan lanjut dari keputusan pemerintah yang kembali meneruskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran yang mengatur penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat edaran yang baru saja diterbitkan Menpan RB Tjahjo Kumolo itu adalah Surat Edaran Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19. Berikut poin-poin penting tentang sistem kerja ASN di masa PPKM yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19.

Untuk layanan sektor non esensial di wilayah Jawa dan Bali di daerah yang berstatus level 4, pencatatan sistem kerjanya 100 persen pegawai ASN bekerja di rumah atau work from home.Sementara di daerah berstatus level 3, untuk layanan sektor esensial, pegawai yang dibolehkan kerja di kantor atau work from office hanya 25 persen. Dan itu pun hanya bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Sedangkan di daerah berstatus level 2, pengaturan sistem kerjanya, 50 persen pegawai boleh bekerja di kantor atau work from office tapi bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Surat edaran Menpan RB juga mengatur penyesuaian sistem kerja ASN di wilayah luar Jawa dan Bali. Untuk layanan sektor non esensial, di daerah berstatus level 4 dan 3, pegawai yang boleh bekerja di kantor atau work from office dibatasi hanya 25 persen. Dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Kemudian, dalam hal ditemukan kluster penyebaran Covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top