Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini Aturan Kerja ASN di Masa PPKM Berdasarkan Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja Menpan RB

Foto : Istimewa

Surat Edaran Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

A   A   A   Pengaturan Font

Surat edaran juga mengatur penyesuaian sistem kerja ASN di daerah berstatus level 2 dan 1 pada layanan sektor non esensial. Dalam surat edaran itu disebutkan, di kabupaten atau kota zona hijau dan zona kuning diberlakukan 50 persen work from office. Dan itudiprioritaskan untuk pegawai yang telah divaksinasi.

Sementara di kabupaten atau kota zona oranye dan zona merah diberlakukan 25 persen work from office. Itu juga diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Surat edaran juga mengatur penyesuaian sistem kerja untuk layanan sektor esensial. Untuk wilayah Jawa dan Bali, di daerah berstatus level 4 dan 3, pegawai yang boleh bekerja di kantor atau work from office maksimal 50 persen. Dan itu hanya bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Sedangkan di layanan sektor kritikal pada daerah berstatus level 4 dan 3,maksimal 100 persen pegawai bekerja di kantor atau work from office. Sementara di daerah berstatus level 2, untuk layanan sektor esensial, pegawai yang boleh bekerja di kantor atau work from office maksimal 75 persen. Pegawai yang bisa bekerja di kantor diprioritaskan yang telah divaksinasi.

Sementara pada layanan sektor kritikal di daerah berstatus level 2, maksimal 100 persen pegawai bekerja di kantor. Surat edaran juga mengatur penyesuaian sistem kerja di wilayah luar Jawa dan Bali pada layanan sektor esensial.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top