Ini Aturan Baru bagi Warga yang Ingin Berwisata di Malioboro Yogyakarta
Suasana kawasan Malioboro di Yogyakarta saat PPKM.
Foto: ANTARA/HO-cctv.jogjakota.go.id.Yogyakarta - Meskipun saat ini Yogyakarta masih menerapkan kebijakan PPKM level empat, namun persiapan untuk menerima kembali wisatawan di kawasan utama wisata di Yogyakarta, Malioboro, tetap dilakukan dengan menyiapkan sejumlah aturan baru yang nantinya wajib dipatuhi wisatawan.
"Salah satunya adalah aturan waktu maksimal wisatawan bisa berada di Malioboro," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kawasan Cagar Budaya Ekwanto di Yogyakarta, Rabu.
Menurut Ekwanto, pengunjung atau wisatawan memiliki waktu maksimal dua jam berada di kawasan Malioboro, sedangkan untuk bus yang membawa rombongan maksimal tiga jam berada di area parkir.
Bus yang mengantar rombongan wisatawan memperoleh waktu lebih lama dengan berbagai pertimbangan, di antaranya jika terjadi antrean bus di lokasi parkir atau Malioboro masih cukup padat.
Penumpang di dalam bus tidak diperbolehkan turun sebagai upaya mengantisipasi potensi munculnya kerumunan. "Makanya, waktu untuk bus pun lebih lama," katanya.
Pengunjung yang masuk ke kawasan Malioboro akan otomatis tercatat dan nantinya akan mendapat pesan singkat melalui WhatsApp untuk mengingatkan bahwa waktu berkunjung mereka hampir habis.
"Saat waktu berkunjung tersisa 15 atau 10 menit, pengunjung akan mendapat pesan singkat yang mengingatkan mereka agar segera meninggalkan Malioboro karena waktu berkunjung hampir habis," katanya.
Jika pengunjung masih nekat berada di Malioboro, maka pesan singkat tersebut akan terus terkirim.
Sedangkan untuk bus pariwisata, lanjut Ekwanto, muncul wacana untuk dilakukan skrining atau pemeriksaan oleh petugas Dinas Perhubungan di Terminal Giwangan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan wisatawan sudah menjalani vaksinasi dibuktikan dengan kartu vaksin dan seluruh penumpang menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
"Jika lolos pemeriksaan, maka bus pariwisata baru akan diperbolehkan masuk ke Kota Yogyakarta," katanya.
Kebijakan terkait aturan baru berwisata di Malioboro tersebut, lanjut Ekwanto, diproyeksikan akan menjadi aturan jangka panjang guna memastikan seluruh pengunjung, wisatawan, petugas, dan pelaku ekonomi di kawasan Malioboro aman.
Sedangkan untuk wisatawan yang tidak datang berombongan, maka pemeriksaan akan dilakukan di pintu-pintu masuk Malioboro. Pemeriksaan untuk memastikan pengunjung sudah membawa kartu vaksin.
"Ada sekitar 40 personel pengamanan Malioboro, Jogoboro, yang akan diturunkan untuk melakukan pemeriksaan ke pengunjung. Nantinya ada bantuan dari Satpol PP dan Dishub," katanya.
Pada saat ini, aktivitas perekonomian di Malioboro belum sepenuhnya pulih. "Baru sekitar 40 persen pemilik toko dan 50 persen pedagang kaki lima yang kembali buka. Kebanyakan masih menunggu perkembangan karena pengunjung juga masih sangat sedikit," katanya.
Pada Rabu (11/8), Pemerintah Kota Yogyakarta mencanangkan kawasan Malioboro dan Stasiun Tugu Yogyakarta sebagai kawasan wajib vaksin dan masker.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pemerintah Sosialisasikan Hasil COP29 Sembari Meluncurkan RBC-4
- 2 RI Harus Antisipasi Tren Penguatan Dollar dan Perubahan Kebijakan Perdagangan AS
- 3 Regulasi Baru, Australia Wajibkan Perusahaan Teknologi Bayar Media Atas Konten Berita
- 4 Segera diajukan ke Presiden, Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi Masuk Tahap Final
- 5 Jika Alih Fungsi Lahan Pertanian Tak Disetop, Indonesia Berisiko Krisis Pangan
Berita Terkini
- Wapres Duterte Akui Siap Hadapi Tuntutan Pemakzulan
- Nihon Hidankyo Minta Jepang Gabung Pakta Pelarangan Nuklir
- NASA Investigasi Kecelakaan Wahana Mars Ingenuity
- Lebih dari Setengah Penurunan Pertumbuhan Global akibat Melemahnya Produktivitas
- Tiongkok Harus Kembangkan Teknologi Desain Cip untuk Hadapi Pembatasan AS