Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini Alasan Pemerintah Cabut Larangan Masuk 14 Negara Di Tengah Kenaikan Kasus Omricon

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Wiku menyebutkan, langkah penghapusan daftar negara asal warga negara asing (WNA) yang tidak boleh memasuki Indonesia ini diiringi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.

Dirinya menjelaskan, dengan kebijakan penghapusan daftar negara tersebut, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan menjadi 7x24 jam. Kebijakan tersebut, kata dirinya, tertuang dalam SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Wiku melanjutkan, ketetapan ini didorong dengan temuan ilmiah di berbagai negara di antaranya yaitu studi dari Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari setelah pertama kali terpapar.

Lanjutnya, studi dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat. "Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari," ucap Wiku.

Perlu diketahui, Wiku menyebutkan, berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini sehingga karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top