Inggris Denda TikTok Rp39 Miliar atas Pelaporan Data Keamanan
Platform berbagi video TikTok.
LONDON - Regulator telekomunikasi Inggris Ofcom mengatakan pada hari Rabu (24/7) bahwa pihaknya telah menjatuhkan denda sebesar 1,9 juta poundsterling (Rp39 miliar) kepada platform berbagi video TikTok karena gagal menyediakan data keselamatan secara tepat waktu.
Ofcom mengkritik platform dimiliki grup Tiongkok ByteDance tersebut, dengan mengatakan bahwa platform tersebut mengkomunikasikan informasi yang tidak akurat tahun lalu dan gagal segera mengatasinya.
"Ofcom hari ini mendenda TikTok sebesar £1,875 juta karena gagal menanggapi secara akurat permintaan resmi untuk informasi tentang fitur keamanan kontrol orangtua," kata regulator tersebut dalam sebuah pernyataan.
Dalam pernyataan kepada AFP, TikTok mengakui telah memberikan Ofcom data yang tidak akurat tentang penggunaan alat kontrol orangtua yang "cukup meremehkan" jumlah orang yang menggunakan alat tersebut.
"Meskipun kami kemudian memberikan informasi yang benar, kami lalai dalam menjalankan kewajiban kami dengan tidak melaporkan kesalahan tersebut lebih awal, dan meminta maaf atas gangguan yang ditimbulkannya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya