Ingat Kasus Menghebohkan Swab Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Ini Perkembangannya
Gedung Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara Jalan Medan-Tanjung Morawa Km10.
Medan - Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan berkas perkara lima orang tersangka dan barang bukti kasus swabantigen bekas di Bandara Kualanamu Internasional Deli Serdang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Muridan, ketika dikonfirmasi di Medan, Sabtu, membenarkan pelimpahan berkas perkara kasus swabantigen bekas.
Ia menyebutkan, pelimpahan berkas perkara lima orang tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tahap II, ke Kejati Sumut.
"Pelimpahan berkas perkara swabantigen bekas itu di Kejati Sumut pada Selasa (24/8)," ujar Muridan.
Sebelumnya, penyidik Polda Sumut melimpahkan berkas perkara lima orang tersangka dan barang bukti kasus swabantigen bekas di Bandara Kualanamu Internasional Deli Serdang ke Kejati Sumut, Selasa (24/8).
Kelima tersangka itu PC Manajer Kimia Farmadan empat orang pegawai yakni SP, M, RN dan DP.
Dalam perkara kasus itu, kelima tersangka melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya