Industri Perhiasan Ber-SNI untuk Perlindungan Konsumen
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian (IKMA Kemenperin), Gati Wibawaningsih dalam kunjungan kerjanya ke PT Sentral Kreasi Kencana (SKK Jewels) di Ciracas, Jakarta, Jumat (7/5).
JAKARTA - Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian (IKMA Kemenperin), Gati Wibawaningsih mengatakan pihaknya terus berupaya melindungi konsumen emas. Caranya dengan memberi acuan standar bagi produsen dan laboratorium mengenai persyaratan mutu dan metode uji, Ditjen IKMA melakukan perumusan terhadap SNI 8880-2020 Barang-barang Emas secara sukarela.
"Selain perlindungan konsumen, penerapan SNI ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk dalam negeri," kata Gati Wibawaningsih dalam kunjungan kerjanya ke PT Sentral Kreasi Kencana (SKK Jewels) di Ciracas, Jakarta, Jumat (7/5).
Bersama Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Bapak Doddy Rahadi, Dirjen IKMA melakukan kunjungan kerja sebagai agenda rutin untuk mengetahui kondisi di lapangan dalam hal ini sektor industri perhiasan, serta memantau penerapan SNI 8880-2020 Barang-barang Emas.
SNI ini juga diharapkan dapat memberi perlindungan kepada konsumen tentang informasi standar kadar pada perhiasan. Pada SNI 8880-2020 Barang-barang emas disebutkan perlunya penandaan pada barang-barang emas yang mencantumkan kadar (persen dan/ atau karat), identitas produsen dan berat emas pada produk dan/ atau berat emas dapat dicantumkan pada kuitansi.
"Hal ini untuk memberikan informasi kepada konsumen mengenai kesesuaian mutu produk perhiasan yang diperjualbelikan,"ungkap Gati.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya