Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Industri Perhiasan Ber-SNI untuk Perlindungan Konsumen

Foto : Istimewa

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian (IKMA Kemenperin), Gati Wibawaningsih dalam kunjungan kerjanya ke PT Sentral Kreasi Kencana (SKK Jewels) di Ciracas, Jakarta, Jumat (7/5).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian (IKMA Kemenperin), Gati Wibawaningsih mengatakan pihaknya terus berupaya melindungi konsumen emas. Caranya dengan memberi acuan standar bagi produsen dan laboratorium mengenai persyaratan mutu dan metode uji, Ditjen IKMA melakukan perumusan terhadap SNI 8880-2020 Barang-barang Emas secara sukarela.

"Selain perlindungan konsumen, penerapan SNI ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk dalam negeri," kata Gati Wibawaningsih dalam kunjungan kerjanya ke PT Sentral Kreasi Kencana (SKK Jewels) di Ciracas, Jakarta, Jumat (7/5).

Bersama Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Bapak Doddy Rahadi, Dirjen IKMA melakukan kunjungan kerja sebagai agenda rutin untuk mengetahui kondisi di lapangan dalam hal ini sektor industri perhiasan, serta memantau penerapan SNI 8880-2020 Barang-barang Emas.

SNI ini juga diharapkan dapat memberi perlindungan kepada konsumen tentang informasi standar kadar pada perhiasan. Pada SNI 8880-2020 Barang-barang emas disebutkan perlunya penandaan pada barang-barang emas yang mencantumkan kadar (persen dan/ atau karat), identitas produsen dan berat emas pada produk dan/ atau berat emas dapat dicantumkan pada kuitansi.

"Hal ini untuk memberikan informasi kepada konsumen mengenai kesesuaian mutu produk perhiasan yang diperjualbelikan,"ungkap Gati.

Tantangan yang saat ini dihadapi industri emas dan perhiasan adalah jumlah dan kompetensi SDM di bidang emas dan perhiasan. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong pengembangan SDM di bidang perhiasan melalui fasilitasi bimbingan teknis, perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di Bidang Perhiasan Logam Mulia yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2019. SKKNI diperlukan sebagai salah satu upaya untuk membangun SDM Industri dari sisi tenaga kerja industri.

Gati menjelaskan bahwa kinerja ekspor industri perhiasan emas di tanah air pada 2020 mengalami penurunan sebesar 0,49 miliar dollar AS (-33,29 persen) dari 2019 yaitu menjadi sebesar 1,47 miliar dollar AS. Hal ini dipengaruhi oleh kondisi global yang dialami terutama akibat pandemi Covid-19. Namun demikian, nilai ekspor emas dan granula mengalami kenaikan sebesar 56 persen dari 2019 yang mencapai 3,55 miliar dollar AS menjadi 5,54 miliar dollar AS pada 2020.

Selain itu market share sektor industri perhiasan Indonesia pada 2019 baru mencapai 1,56 persen. Hal ini bisa menjadi peluang bagi industri perhiasan Indonesia untuk terus tumbuh dan berkembang untuk meningkatkan market share-nya.

Pertumbuhan tersebut sejalan dengan perbaikan iklim usaha dan infrastruktur yang dilakukan oleh Pemerintah, salah satunya yaitu dengan memperbaiki rantai pasok industri perhiasan seperti mempermudah akses bahan baku dan memperbaiki ekosistem bisnisnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top