Industri Minyak Goreng Sawit Wajib Sediakan Minyak Goreng Curah, sementara Kemenperin Awasi Ketat Penyediaannya
Foto : Istimewa
Dirjen Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, Deputi II Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kemenko Perekonominan, Musdhalifah Machmud Kepala Biro Hukum BPDPKS Sidik H serta sejumlah pelaku industri terkait dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (30/3) malam.
Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produk Minyak Goreng Curah dapat mengajukan klaim pembayaran Subsidi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Baca Juga :
Kemenperin Rampungkan Aturan Impor Baru
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya